Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner Anda: Panduan Lengkap

Memiliki sertifikat halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kunci untuk memenangkan kepercayaan pelanggan, terutama di Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim. Jika bisnis kuliner Anda belum bersertifikat halal, Anda bisa kehilangan peluang besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas. 

Namun, cara mengurus sertifikat halal sering kali dianggap rumit dan membingungkan, padahal dengan panduan yang tepat, proses ini bisa berjalan lebih lancar. Artikel ini akan membantu Anda memahami langkah-langkahnya, mulai dari persyaratan dokumen, proses pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat. 

Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa memastikan bahwa bisnis kuliner Anda tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga lebih dipercaya oleh pelanggan dan memiliki daya saing lebih tinggi.

Baca juga: Panduan Sukses Memulai dan Mengelola Usaha Kuliner di Era Digital

Kenali Apa itu Sertifikat Halal

cara mengurus sertifikat halal
Sumber: Freepik

Definisi dari sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI, yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk memperoleh izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Nantinya, penilaian akan dilakukan secara detail. mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, lokasi, tempat dan alat proses produk halal. Jika terdapat produk yang tidak halal, maka proses produksinya harus dipisahkan dari lokasi proses produk halal tersebut.

Ditinjau dari cara mendapatkannya, sertifikasi halal dapat diperoleh dengan dua cara, yakni self declare untuk pelaku UMKM, dan metode reguler yang dilakukan lewat pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Manfaat Memiliki Sertifikat Halal untuk Bisnis Kuliner

Kepemilikan sertifikat halal membawa manfaat bagi bisnis yang Anda kelola secara praktis. Dengan sertifikat ini, kepercayaan yang dimiliki pelanggan akan meningkat karena produk telah terbukti halal dari tinjauan lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, adanya cap halal pada kemasan produk Anda juga akan memberikan potensi pasar yang lebih luas di Indonesia. Hal ini karena jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 245,93 juta pada semester pertama tahun 2024 lalu, atau lebih dari 87% total populasi di Indonesia.

4 Langkah Cara Mengurus Sertifikat Halal

cara mengurus sertifikat halal
Sumber: Freepik

Untuk memperoleh sertifikat halal, terdapat 4 langkah yang dapat dilakukan. Mulai dari mempersiapkan dokumen dan informasi produk, mengajukan permohonan ke LPPOM MUI, proses audit dan inspeksi produksi, hingga penerbitan sertifikat halal.

Lebih detail, dalam penjelasan berikut.

1. Persiapan Dokumen dan Informasi Produk

Berdasarkan informasi yang tertera pada indonesia.go.id, beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk proses ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, surat permohonan, formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan), aspek legal, dokumen penyelia halal, daftar produk dan bahan baku yang digunakan, proses pengolahan produk, Manual Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH.

2. Pengajuan Permohonan ke LPPOM MUI

Setelah semua berkas disiapkan, maka Anda dapat melakukan permohonan dan pendaftaran melalui situs resmi ptsp.halal.go.id secara online. Anda cukup membuka SiHalal di situs tersebut, membuat akun yang diperlukan, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.

Sertifikasi skema reguler disediakan bagi Anda yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya. Diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal yang memiliki laboratorium untuk melakukan pengujian.

3. Proses Audit dan Inspeksi Produksi

Setelah berkas diajukan dan diterima oleh lembaga terkait, Anda akan mendapatkan jadwal audit dan inspeksi produksi yang diperlukan. Proses ini dilakukan oleh auditor yang telah diverifikasi oleh MUI, untuk melakukan penilaian apakah proses produksi, bahan baku, dan kriteria halal sebuah produk telah terpenuhi atau memerlukan penyesuaian.

Materi yang diuji dan diaudit akan diteliti lebih lanjut untuk disidangkan dan mengambil keputusan yang sesuai dengan fakta di lapangan.

4. Penerbitan Sertifikat Halal

Jika hasil audit dan inspeksi dianggap memenuhi syarat dalam sidang yang dilakukan, maka Anda akan memperoleh ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Dengan ketetapan tersebut BPJPH secara otomatis akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang dapat Anda unduh dan digunakan sesuai dengan fungsi dan tujuannya.

Skema Sederhana dari LPPOM MUI

Pada konteks lebih sederhana, cara mengurus sertifikat halal disampaikan pula pada situs resmi halalmui.org. Terdapat 10 tahapan yang telah dipersingkat pada 4 langkah di atas, yakni sebagai berikut:

  • Permohonan STTD ke BPJPH, diajukan secara tertulis atau online kepada Kepala BPJPH bersama dokumen pendaftaran.
  • Pendaftaran di sistem CEROL, pendaftaran pemeriksaan LPPOM MUI melalui sistem CERO pada www.e-lppommui.org.
  • Preaudit dan pembayaran akad, LPPOM MUI melakukan preaudit sementara perusahaan melakukan pembayaran pemeriksaan kehalalan.
  • Penjadwalan audit, perusahaan dan auditor menyepakati jadwal pelaksanaan audit.
  • Pelaksanaan audit, auditor memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal yang mencakup 11 kriteria SJH.
  • Rapat auditor dan analisis lab, pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI menguji sampel bahan/produk.
  • Keputusan status SJH, penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH untuk lanjut ke Rapat Komisi Fatwa.
  • Rapat Komisi Fatwa, penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
  • Penerbitan Ketetapan Halal MUI dan Status atau Sertifikat SJH, perusahaan memperoleh Ketetapan Halal MUI dan Status/Sertifikat SJH.
  • Penerbitan sertifikat halal, perusahaan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan Ketetapan Halal MUI.

Baca juga: Strategi Sukses Bisnis Kuliner di Hari Valentine, Ide Kreatif untuk Meningkatkan Penjualan

Persyaratan Halal untuk Bisnis Kuliner, Tips dan Trik

cara mengurus sertifikat halal
Sumber: Freepik

Agar dapat memperoleh sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI, Anda perlu memastikan bahan baku yang digunakan serta proses produksi yang dilakukan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Maka untuk memudahkan proses ini, Anda wajib paham benar apa yang menjadi kriteria bahan baku halal dan proses produksi yang sesuai standar.

1. Bahan Baku yang Halal

Mengacu pada penjelasan di situs umkmindonesia.id, bahan baku yang masuk dalam kriteria halal memiliki kriteria yang jelas.

  • Bahan baku terbebas dari segala bentuk zat yang diharamkan dalam Islam.
  • Bahan baku menggunakan segala jenis binatang yang ditangkap di laut dan makanan dari laut.
  • Bahan baku tidak mengandung bagian atau benda dari darah binatang kecuali organ hati atau limpa.
  • Bahan baku tidak terkontaminasi najis.
  • Bahan baku harus terhindar dari daging binatang yang dilarang oleh agama Islam.
  • Bahan baku tidak didapatkan lewat pencurian, riba, kecurangan dalam pembelian, korupsi, atau aksi suap.
  • Bahan baku yang diperoleh dari proses penyembelihan yang sesuai syariat Islam.

Sederhananya, Anda dapat menggunakan bahan baku yang telah memiliki sertifikat halal, atau berasal dari produsen yang telah memenuhi kriteria produk halal dari MUI dengan bukti yang jelas.

2. Pengolahan Produk

Untuk pengolahan produk sendiri, wajib menjaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, serta bebas dari bahan yang tidak halal. Nantinya, pengolahan produk halal harus dipisahkan dari pengolahan produk tidak halal.

Pemisahan ini mencakup tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, alat pengolahan wajib memenuhi syarat:

  • Tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal.
  • Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat.
  • Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
  • Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

3. Menjaga Kualitas dan Keaslian Produk

Setelah memperoleh sertifikat halal, maka Anda wajib menjaga kualitas dan keaslian produk. Sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI ini tidak memiliki batas waktu atau masa berlaku, selama komposisi bahan dan proses produksi tidak berubah.

Maka penting agar Anda tetap konsisten menggunakan bahan baku dan menerapkan proses produksi sesuai dengan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Keuntungan Sertifikat Halal bagi Pemilik Bisnis Kuliner

cara mengurus sertifikat halal
Sumber: Freepik

Memiliki sertifikat produk halal akan membawa manfaat nyata bagi bisnis Anda.

  • Pertama, menarik lebih banyak konsumen dari umat Muslim.
  • Kedua, meningkatkan daya saing di pasar industri kuliner.
  • Ketiga, dapat membuka peluang ekspor produk ke pasar internasional dengan masyarakat Muslim di seluruh dunia.

Kepemilikan sertifikat ini penting jika target pasar Anda adalah masyarakat Muslim yang ada di Indonesia atau dunia. Sertifikat ini hanya dapat diperoleh jika Anda memenuhi semua persyaratan yang telah diberikan, dan dinyatakan lolos oleh MUI, sebuah lembaga kredibel yang memiliki banyak sekali pengikut.

Baca juga: Pentingnya Penerapan Test Food dalam Bisnis Kuliner

Ketahui Tantangannya, Sikapi dengan Tepat

cara mengurus sertifikat halal
Sumber: Freepik

Meski telah menggunakan sistem digital yang terintegrasi, namun cara mengurus sertifikat halal ini bukan tanpa tantangan. Terdapat beberapa hal yang mungkin saja muncul dan menjadi tantangan ketika Anda mengurus sertifikat penting ini.

1. Pasokan Bahan Baku Halal

Produk halal hanya dapat dihasilkan dari bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta proses yang halal. Maka dari itu, ketika mencoba mendapatkan sertifikat halal Anda perlu memastikan semua aspek mendasar ini terpenuhi.

Jika mengacu pada data yang disampaikan di laman halalmui.org, data kajian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Pusat Sains Halal IPB University pada tahun 2021 menyatakan bahwa rumah pemotongan hewan atau rumah pemotongan unggas yang bersertifikat halal masih kurang dari 15%.

Menjalin kerja sama dengan penyedia bahan baku halal menjadi salah satu kunci utama mengatasi urusan ini.

2. Sumber Daya Manusia

Anda perlu memiliki seorang yang dapat bertanggung jawab mengawasi dan memastikan semua aspek halal terpenuhi setiap saat secara konsisten. Tanpanya, monitoring bahan baku, proses penyimpanan, dan proses produksi yang dilakukan akan sulit menghasilkan data yang valid.

Merekrut tenaga ahli di bidang ini akan menjadi jawaban utama, dan dikombinasikan dengan sistem pengelolaan persediaan yang andal, memberikan data akurat setiap saat pada setiap  proses yang dilakukan di dalam perusahaan.

3. Biaya yang Tidak Kecil

Meski MUI sendiri menyampaikan bahwa biaya yang diperlukan cenderung terjangkau, namun Anda tetap perlu mencermati biaya dan pengeluaran lain yang diperlukan. Tidak hanya alokasi biaya untuk proses sertifikasi, namun biaya sebelum dan sesudah sertifikasi dilakukan akan menjadi variabel tersendiri dalam bisnis yang Anda miliki.

Perekrutan penyelia halal, memastikan produksi dan penyimpanan berstandar jelas, verifikasi id lapangan, pengujian laboratorium yang detail, dan berbagai biaya administrasi lain, harus dipersiapkan dengan baik dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan bisnis.

Adaptasi Teknologi Tepat Guna dalam Bisnis Kuliner

Dengan melihat penjelasan di atas, jelas bahwa eksekusi dan cara mengurus sertifikat halal bukan hal yang sederhana. Pemantauan ketat dan operasional yang konsisten akan memegang peranan besar, agar perusahaan dapat memenuhi semua standar yang telah ditetapkan MUI.

Itu mengapa adaptasi pada teknologi yang tepat guna diperlukan agar Anda dapat fokus pada hal yang lebih diperlukan, dan mempercayakan operasional dan monitoring pada sistem yang digunakan.

Borong POS, dalam konteks ini, hadir menawarkan solusi untuk membantu pengelolaan bisnis kuliner dengan lebih efisien. Sistem POS yang ditawarkan memiliki fitur utama:

  • Pengelolaan pesanan  yang masuk dari berbagai platform
  • Pencatatan penjualan untuk keperluan laporan keuangan
  • Analisis kinerja bisnis berdasarkan data penjualan secara real-time
  • Integrasi pembayaran dengan berbagai metode untuk memudahkan pelanggan
  • Monitoring persediaan dan mengontrolnya agar terhindar dari kehabisan stok

Dengan fitur-fitur berguna ini, pengelolaan operasional bisnis akan semakin efektif dan efisien. Anda dapat berfokus untuk menjaga konsistensi operasional, dan tetap berada pada standar yang telah ditetapkan untuk mempertahankan kualitas produk yang ditawarkan.

Baca juga: Strategi Mengelola, Mencegah, dan Mengatasi Food Waste di Bisnis Kuliner 

Penjelasan detail tentang cara mengurus sertifikat halal yang disampaikan di atas semoga dapat memberikan insight dan informasi yang berguna. Tidak hanya sebagai cap formalitas, value dari sertifikat halal akan memberikan keuntungan pada bisnis dari segi persaingan dan potensi pasar yang dimiliki.

Jika hingga saat ini bisnis Anda belum memiliki sertifikat halal, sangat direkomendasikan untuk segera mengurus dan memenuhi semua syaratnya demi keuntungan besar yang dapat diperoleh. Dipadukan dengan pengelolaan bisnis efisien menggunakan Borong POS, optimasi kinerja bisnis akan terus meningkat seiring berjalannya waktu. 

Segera lakukan cara mengurus sertifikat halal secepatnya, dan hubungi kami untuk adaptasi sistem Borong POS pada bisnis Anda sekarang juga!

Share:
Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts
Open Whatsapp
Butuh Bantuan?
Halo, kak! 👋
Butuh chat Admin?